BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lamongan selama periode Februari hingga Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor yang kemudian dikembalikan kepada para pemiliknya.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman mengatakan, dalam pengungkapan empat perkara curanmor tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka, sementara tiga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
“Dari hasil pengungkapan empat kasus curanmor yang terjadi pada Februari hingga Maret 2026, kami berhasil mengamankan dua tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKBP Arif saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (16/3/2026).
Selain menangkap pelaku, kepolisian juga berhasil menyita tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada para korban melalui mekanisme pinjam pakai agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Arif, para korban turut dihadirkan dalam konferensi pers sehingga proses pengembalian kendaraan dapat dilakukan secara langsung.
“Alhamdulillah tiga unit sepeda motor berhasil kami amankan sebagai barang bukti. Hari ini para korban juga hadir sehingga kendaraan tersebut dapat kami kembalikan melalui mekanisme pinjam pakai agar bisa dimanfaatkan kembali, khususnya untuk kebutuhan menjelang Lebaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dua lokasi utama kejadian curanmor yang berhasil diungkap berada di Kecamatan Glagah dan Kecamatan Deket. Untuk kasus di Kecamatan Glagah, peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan rumah tanpa pagar pengaman. Keesokan paginya, saat korban hendak berangkat salat subuh, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jogo Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial EP (41), warga Lamongan. Sementara satu pelaku lain berinisial D masih dalam pencarian.





