Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dan keluar dari lembaga pemasyarakatan pada tahun 2023.

“Mereka berkeliling mencari sasaran kendaraan yang berpotensi dicuri. Saat melihat motor terparkir di tempat terbuka, bahkan dengan kunci masih tertinggal di dashboard, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke Surabaya,” ungkap Arif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, tiga kasus curanmor lainnya terjadi di sejumlah minimarket di Kecamatan Deket. Lokasi kejadian antara lain di Indomaret Dusun Pompuran Desa Binoyo, Indomaret Desa Deket Kulon, serta Indomaret di Jalan Panglima Sudirman. Ketiga peristiwa tersebut terjadi pada 2 Maret, 10 Maret, dan 11 Maret 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial MS alias Michael, warga Bangkalan, Madura. Dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Menurut Kapolres, tersangka MS juga merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2025. Para pelaku biasanya menyasar kendaraan yang diparkir di depan minimarket tanpa pengawasan petugas parkir.

“Modus operandi yang digunakan adalah merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, sebagian motor hasil curian dibawa ke Madura untuk dijual,” jelasnya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Madura dengan dukungan dari jajaran kepolisian setempat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Ia menekankan pentingnya penggunaan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel. Hal-hal kecil seperti ini sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2