BERITASIBER.COM | JEMBER – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis yang telah melarikan diri ke Malaysia selama belasan tahun. Kedua pelaku, SB (35) dan SA (40), ditangkap setelah kembali ke Jember untuk urusan keluarga.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian dan penyelidikan yang panjang.
“Dua dari empat tersangka pelaku pembunuhan berhasil diamankan setelah diketahui kembali ke Jember. Selama dalam pelarian, keduanya bekerja di Malaysia,” jelasnya, Jumat (16/05/2025).
Kedua tersangka, bersama dua rekannya yang masih buron, terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban, Ali (50), warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, meninggal dunia dalam kondisi tragis pada 7 Februari 2013.
Setelah buron selama 12 tahun, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di rumah mereka.
“Dua tersangka lainnya, MJ (70) dan FR (30), hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga masih berada di luar negeri,” tambah Bobby.





