Motif di balik pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan sakit hati dan dendam lama. SB, yang merupakan anak dari MJ, pernah dianiaya oleh anak korban, yang memicu emosi dan berujung pada aksi penganiayaan terhadap Ali hingga menyebabkan kematiannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo pasal 170 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” jelasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Jember terus memburu dua tersangka yang masih buron dan mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri.(*)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2