Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi W 3662 FQ. Tak butuh waktu lama, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Arya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta batu yang dipakai untuk melakukan pelemparan.

AKP Arya menegaskan bahwa tindakan pelemparan kendaraan di jalan raya merupakan perbuatan berbahaya dan dapat mengancam nyawa orang lain. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan permasalahan di jalan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Gresik guna menentukan pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2