Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kombes Pol Abast menegaskan bahwa peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Terlebih pada momentum Bulan Ramadan, ketika masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa dan membutuhkan suasana yang aman serta kondusif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, bisa menimbulkan ledakan yang berbahaya dan berpotensi menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan serius,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kepemilikan, penyimpanan, atau perdagangan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin resmi. Polisi meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Sekecil apa pun bahan peledak, jika disalahgunakan dapat menimbulkan dampak yang sangat fatal,” pungkas Kombes Abast.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2