BERITASIBER.COM | SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan atau mesiu di kawasan Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas pembuatan dan penjualan bahan peledak tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi bubuk petasan.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi bahan peledak ilegal,” ujar Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MAJ (28) dan BAW (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan sementara, MAJ diketahui berperan sebagai peracik bubuk mesiu yang kemudian dipasarkan secara ilegal.
Menurut polisi, MAJ membeli sejumlah bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri di rumah hingga menjadi bubuk mesiu yang dapat digunakan sebagai bahan petasan. Setelah itu, produk tersebut ditawarkan melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, tersangka BAW memiliki peran sebagai pihak yang memasarkan bubuk petasan tersebut melalui media sosial. Ia menjual produk tersebut melalui akun Facebook bernama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.





