“Istri yang bersangkutan menginformasikan bahwa saudara Darso memang telah memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr. Karyadi Semarang, Jawa Tengah,” ucap dia.
Tim Polresta Yogya sempat menunggu Darso di rumah sakit. Namun, karena tidak kunjung sehat dan membaik, sekitar pukul 12.30, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman kedua teman Darso.
Akan tetapi saat itu, Darso todak diperbolehkan untuk ikut karena pertimbangan medis.
“Kemudian, setelah anggota kami menuju ke lokasi itu (rumah) saudara Toni dan Ferri, dengan maksud untuk memberikan suatu undangan klarifikasi terkait laka lantas tersebut,” katanya.
Kapolresta melanjutkan, petugas sempat kembali menanyakan kondisi Darso ke rumah sakit pada Rabu (25/9) lalu. Mereka mendapatkan informasi bahwa Darso masih dirawat.
“Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 27 September, sekira pukul 13.00 WIB, petugas kembali berinisiatif menghubungi rumah sakit dan mendapatkan informasi dari kepala security bahwa saudara Darso sudah pulang dari rumah sakit,” ucapnya.
Di sisi lain, Aditya secara tidak langsung membenarkan atau membantah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya kepada Darso. Dia lalu mengatakan terkait penyelidikan kasus ini akan disampaikan oleh Polda Jateng. Termasuk penyebab lebam yang terdapat di tubuh Darso dan status anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jateng.
“Karena kami dapat informasi bahwa laporan ini dilaporkan di Polda Jateng, mungkin nanti dari tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan, penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Walau demikian, Polresta Yogyakarta mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng. Saat ini keenam petugas Gakkum Sat Lantas masih berada di Polresta Yogyakarta.
“Kami akan mendukung segala penyelidikan dan mungkin penyidikan yang dilakukan Polda Jateng,”kata Kapolresta.
Sekedar informasi, kasus ini bermula saat Darso menyetir mobil di Jogja kemudian menabrak orang pada Juli 2024. Karena tidak memiliki biaya, Darso hanya mengantarkan korban ke klinik kemudian pergi dengan meninggalkan KTP. Usai peristiwa itu Darso pergi ke Jakarta. Baru dua bulan kemudian dia kembali pulang ke rumahnya.
Kemudian, datanglah beberapa orang yang mengaku polisi dari Polresta Yogyakarta yang menjemput Darso. Satu jam usai Darso dibawa pergi, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.
Kepada keluarga, Darso mengaku dipukuli dan meminta agar kasus itu dibawa ke ranah hukum. Beberapa hari kemudian Darso meninggal.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan keluarga sempat menjalani mediasi terkait kasus itu, namun tidak membuahkan hasil. Hal itu yang kemudian membuat keluarga menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jateng pada Jumat (10/1).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta,” kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (9/1).
Laporan telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. (WR)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





