Proses klaim daring ini dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
4. Cek kembali data yang diisi, lalu klik “Simpan”.
5. Periksa email untuk menerima jadwal wawancara daring dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
6. Ikuti wawancara online untuk proses verifikasi.
Proses pencairan dana ke rekening peserta akan berlangsung dalam waktu 3 sampai 5 hari kerja.
“Dengan semakin masifnya pemanfaatan layanan digital seperti JMO dan Lapak Asik, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses hak-haknya, tanpa harus mengantre ataupun datang langsung ke kantor,” tutup Jody.
Dengan inovasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh peserta dalam mengakses layanan jaminan sosial.(Bs)






