BERITASIBER.COM | PACITAN – Aktivitas pembangunan dan pengembangan gedung baru Rumah Sakit Umum (RSU) Agung Mulia Pacitan menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan kelengkapan perizinan proyek tersebut, mengingat rumah sakit swasta itu terus menjalankan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Dari hasil penelusuran, RSU Agung Mulia diketahui telah mengantongi sejumlah perizinan dasar untuk operasional rumah sakit. Namun, terkait pembangunan gedung baru, proses perizinannya diakui masih berjalan dan belum sepenuhnya tuntas.
Perwakilan manajemen RSU Agung Mulia, Adi Supaini, membenarkan bahwa pengembangan bangunan masih dalam tahap pengurusan izin. Ia menegaskan gedung yang tengah dibangun belum dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan.
“Pembangunan gedung pengembangan memang sudah berdiri, namun hingga saat ini belum difungsikan. Perizinannya masih dalam proses,” kata Adi Supaini saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan, dr. Daru Mustiko Aji, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima permohonan izin operasional pengembangan bangunan RSU Agung Mulia. Ia menjelaskan bahwa izin operasional rumah sakit menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, sedangkan perizinan bangunan berada pada instansi teknis terkait.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin operasional pengembangan rumah sakit yang masuk ke Dinas Kesehatan. Untuk perizinan bangunan, bisa dikonfirmasi ke Dinas PUPR terkait apakah sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau belum,” ujarnya melalui pesan singkat.





