Terpisah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa setiap pembangunan baru, penambahan, maupun pengembangan bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, regulasi sektor kesehatan juga mengatur bahwa setiap rumah sakit harus memenuhi persyaratan perizinan sebelum beroperasi atau melakukan pengembangan fasilitas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Seiring berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sistem perizinan rumah sakit disederhanakan menjadi Izin Berusaha Rumah Sakit (IBRS). Namun demikian, izin teknis bangunan seperti PBG tetap menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

Di sisi lain, keberadaan RSU Agung Mulia yang berlokasi di kawasan permukiman padat penduduk dan berdekatan dengan salah satu sekolah dasar swasta turut menimbulkan perhatian masyarakat. Warga menilai perlu adanya pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah medis, seiring dengan berkembangnya layanan rumah sakit yang kini melayani pasien umum dan rawat inap.

Kondisi tersebut mendorong harapan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap aspek perizinan maupun operasional RSU Agung Mulia. Langkah pengawasan yang tegas dan sesuai aturan dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan lingkungan, serta perlindungan kepentingan masyarakat sekitar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2