Korban yang melawan langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan segera datang dan mengamankan pelaku IH. Massa yang emosi bahkan sempat menghajarnya hingga babak belur sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku IH sudah diamankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lain berinisial KR berhasil kabur dan masuk DPO. Kasus ini masih dalam penyelidikan,” terangnya, Sabtu (4/10/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Atas perbuatannya, pelaku IH dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Bs).
Artikel Rekomendasi
Halaman:





