BERITASIBER.COM | BOJONEGORO – Seluruh pejabat perangkat Daerah, Direktur BUMD dan ASN di wilayah Kabupaten Bojonegoro dilarang menerima dan memberikan bingkisan, hadiah, parsel, hampers dalam bentuk apapun kepada/dari pihak manapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.
Imbauan tersebut dikeluarkan Bupati Setyo Wahono melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Nomor: 700/508/412.100/2025 terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Rangka Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Η.
Melalui SE tersebut, ada 7 poin imbauan dan ajakan kepada seluruh Pejabat Perangkat Daerah, Direktur BUMD dan ASN di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga Integritas.
Pertama, jujur dan amanah dalam bekerja. Kedua, tidak menerima dan memberikan bingkisan, hadiah, parsel, hampers dalam bentuk apapun kepada/dari pihak manapun yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya untuk kepentingan pribadi dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.
“Apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai format pelaporan atau bisa dibantu Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Bojonegoro,” bunyi poin ketiga.
Poin empat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau para pihak yang membutuhkan.
Poin kelima, apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang, hambatan pelayanan masyarakat, korupsi, kolusi dan nepotisme dan pelanggaran disiplin pegawai, silakan melaporkan melalui:





