a. GOL KPK pada alamat https://gol.kpk.go.id b. b. Whistle Blowing System pada alamat surat elektronik wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id atau

Scroll Untuk Lanjut Membaca

c. Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro an. Rahmat Junaidi 081233908386

Poin keenam, setiap perangkat daerah membuat dan mempublikasikan media sosialisasi antikorupsi untuk dipasang di kantor atau media sosial masing-masing perangkat daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketujuh, sebagai bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2019 tentang pelaporan gratifikasi.

Bupati Wahono berharap SE ini mampu menjadi pilar dan motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dan juga meningkatkan komitmen dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di Kabupaten Bojonegoro.

Mari kita manfaatkan bulan yang penuh berkah ini menjadi ajang introspeksi, perbaikan iman, moral dan hati, sehingga dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan. Semoga Allah SWT menerima ibadah kita di Bulan Ramadhan dan meningkatkan kualitas ketakwaan kita,” tuturnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2