BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Polsek Lamongan Kota melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Pada hari Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Lamongan Kota melaksanakan razia di Warkop Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lamongan Kota, didampingi oleh Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, dan KSPKT, serta anggota Polsek lainnya.
Razia ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras jenis arak di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol arak dengan total volume 6 liter. Penjual yang teridentifikasi berinisial SH warga Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, dicatat identitasnya untuk proses lebih lanjut.






