Dalam laporan yang disampaikan kepada Kapolres Lamongan, Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., dijelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin Polsek Lamongan Kota untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mencatat identitas pemilik dan penjual miras tersebut sebagai langkah awal dalam penegakan hukum.
Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini mencakup pengamanan barang bukti, dokumentasi, dan pelaporan kepada pimpinan. Kegiatan razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya peredaran minuman keras.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polsek Lamongan Kota berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.(Bs).





