Ia menduga, hal ini bisa menjadi indikasi adanya duplikasi anggaran atau bahkan mark-up dana, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Modus seperti ini sering terjadi di desa-desa. Proyek fisik yang sudah jadi di tahun sebelumnya dimasukkan ulang ke dalam laporan tahun berikutnya. Kalau tidak diawasi, ini bisa jadi ladang korupsi,” tegas Mubarok.

Warga pun mendesak agar Inspektorat Kabupaten Sumenep, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta BPK segera melakukan audit terhadap laporan realisasi Dana Desa Karduluk tahun 2024 dan 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mereka berharap audit lapangan bisa mengungkap apakah benar proyek tersebut didanai dari anggaran tahun berjalan, atau hanya dicantumkan ulang untuk menutupi penggunaan anggaran yang tidak jelas.

“Dana Desa seharusnya dipakai untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk permainan administrasi. Kalau tidak ditindak tegas, akan jadi preseden buruk bagi pengelolaan dana publik di tingkat desa,” pungkas Mubarok.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Karduluk belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi atas temuan warga tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum juga ikut menelisik dugaan kejanggalan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan Dana Desa.(Akm)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2