BERITASIBER.COM | SUMENEP – Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Kali ini, warga Dusun Reng Perreng, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, mempertanyakan kejelasan proyek pembangunan jalan paving yang didanai melalui Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025.
Proyek paving tersebut menuai sorotan setelah warga menemukan bahwa pekerjaan fisik jalan telah selesai sejak tahun 2024, namun papan nama proyek baru dipasang tahun ini, lengkap dengan keterangan anggaran Tahun 2025.
Papan informasi yang terpasang di tepi jalan itu bertuliskan proyek “Pembangunan Jalan Paving” dengan spesifikasi panjang 100 meter dan lebar 2 meter. Tertera pula nominal anggaran sebesar Rp84 juta lebih, bersumber dari Dana Desa 2025, dengan pelaksana oleh TPK Bidang Kesejahteraan.
Warga setempat, Mubarok, mempertanyakan kejanggalan tersebut.
“Paving ini sudah rampung sejak tahun lalu. Tapi kenapa papan proyek baru dipasang sekarang dan mencantumkan anggaran 2025? Ini sangat membingungkan dan menimbulkan kecurigaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/08/2025).
Keterlambatan pemasangan papan proyek ini dinilai warga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Mubarok menyebut bahwa pemasangan papan proyek seharusnya dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, bukan setelah proyek selesai.
“Kalau papan proyek saja dipasang terlambat, bagaimana masyarakat bisa tahu proyek itu benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan? Bisa saja proyek lama dimasukkan ke laporan baru,” tambahnya.





