Ayu menyatakan bahwa kewenangan penyidikan merupakan hal yang urgen dalam hukum pidana. Hal ini karena kewenangan penyidikan merupakan salah satu tahapan dalam fungsionalisasi dari hukum pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada dasarnya kebijakan penegakan hukum pidana merupakan serangkaian proses yang terdiri dari tiga tahap kebijakan yaitu tahap kebijakan formulatif-legislatif, tahap kebijakan yudikatif-aplikatif, tahap kebijakan eksekutif- administratif.

“Dari tahapan kebijakan tersebut, maka menghasilkan tahap fungsionalisasi dari hukum pidana yang salah satunya adalah penetapan kebijakan atau kewenangan penyidikan,’ ucapnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mengutip dari buku Hukum Pidana, Airlangga University, Surabaya, oleh Didik Endro Purwoleksono, menyatakan bahwa proses bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar peraturan perundang-undangan (termasuk salah satu prosesnya adalah penyidikan) merupakan bagian terpenting dalam hukum pidana.

Menurutnya hukum pidana (termasuk tindak pidana narkotika) merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan salah satunya adalah untuk menentukan proses penanganan terhadap pelanggaran atas suatu peraturan perundang-undangan.

Kewenangan penyidikan merupakan hal penting untuk diatur kejelasannya dalam tindak pidana. Kewenangan atau wewenang memiliki kedudukan penting dalam kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi.

“Sebegitu pentingnya kewenangan ini sehingga F.A.M. Stroink dan J.G Steenbeek menyatakan “Het Begrip bevoegdheid is dan ook een kembegrip in he staats-en administratief recht”. Kewenangan penyidikan ini menjadi penting karena kewenangan masing-masing sub sistem dalam sistem peradilan pidana saling terkait yang itu menentukan sekali dalam upaya penegakan hukum,” ungkapnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2