Modus operandi para tersangka bervariasi, termasuk penganiayaan yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu, seperti gangster dan debt collector, serta penganiayaan antar kelompok.
“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 335 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasal 351 KUHP,” jelasnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dengan hasil yang signifikan ini, Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan perkembangan daerah.(*)
Artikel Rekomendasi
Halaman:






