Amran menegaskan beras fortifikasi bukan produk yang dimaksudkan untuk menggantikan beras premium.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.
Selain ketidaksesuaian kandungan, pemerintah turut menyoroti perbedaan harga yang dinilai sangat tinggi. Menurut keterangan pemerintah, terdapat produk yang dipasarkan hingga sekitar Rp57 ribu per kilogram, sementara harga yang disebut semestinya berada pada kisaran Rp13 ribu hingga Rp13.500 per kilogram.
Amran menilai selisih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi konsumen, terutama apabila produk yang dibeli dengan harga jauh lebih tinggi ternyata tidak memiliki kandungan fortifikasi sebagaimana dicantumkan dalam label.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen dari dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun. Namun, angka itu masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.
Penanganan kasus tersebut juga melibatkan Satgas Pangan Polri. Proses pembuktian akan dilakukan dengan melibatkan ahli yang kompeten serta menggunakan hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
Langkah penindakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar.
Amran menegaskan pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang, tetapi kegiatan usaha tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan masyarakat, terlebih apabila produk menyasar kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Pemerintah selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penarikan produk dari peredaran dan langkah administratif terhadap perizinan juga dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan produk pangan yang dipasarkan kepada masyarakat memenuhi standar mutu, kandungan, serta informasi yang tercantum pada kemasan.





