BERITASIBER.COM | LAMONGAN – UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Di tengah ancaman resesi ekonomi global, UMKM menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap perubahan kebijakan dan kondisi pasar.
Penerapan pajak sebesar 12% menjadi salah satu tantangan yang perlu dikelola dengan bijak agar sektor ini tetap tumbuh dan berkembang.
Pajak 12%: Tantangan atau Peluang?
Kenaikan pajak bagi UMKM sering kali dipersepsikan sebagai beban tambahan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang masih berjuang untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi.
Namun, penerapan pajak ini sebenarnya dapat dilihat sebagai peluang untuk meningkatkan tata kelola keuangan dan profesionalitas usaha. Pajak dapat menjadi instrumen yang mendorong UMKM lebih terintegrasi dalam sistem ekonomi formal, sehingga memudahkan mereka mendapatkan akses pendanaan dan program pemerintah.
Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi kontra-produktif. Insentif pajak bagi UMKM yang memenuhi syarat digitalisasi dan inovasi perlu dipertimbangkan. Selain itu, pendampingan teknis untuk membantu pelaku UMKM memahami tata cara perpajakan harus ditingkatkan.
Digitalisasi: Kunci Bertahan di Era Resesi
Di tengah ancaman resesi, digitalisasi menjadi jalan keluar yang relevan bagi UMKM untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas pasar.
Dengan memanfaatkan teknologi digital, UMKM dapat menjangkau konsumen baru, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan daya saing. Misalnya, penerapan e-commerce dan platform pembayaran digital telah terbukti efektif dalam menopang daya tahan UMKM selama pandemi COVID-19 dan resesi ekonomi.