BERITASIBER.COM | TANGERANG — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD dinilai menjadi mitra strategis kepala desa dalam menjaga akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri usai mengukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia periode 2025–2031 di Grand Anara Hotel, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/12/2025).
Menurut Mendagri, lahirnya ABPEDNAS diharapkan mampu memperkuat fungsi kontrol BPD di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan luas kepada pemerintah desa, baik dalam perencanaan program maupun pengelolaan keuangan.
“Dengan kewenangan yang besar itu, harus ada mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Di sinilah peran BPD menjadi sangat penting,” ujar Tito Karnavian.
Ia menyinggung masih adanya kepala desa yang tersandung persoalan hukum akibat kekeliruan dalam pengelolaan anggaran. Karena itu, Mendagri berharap BPD melalui ABPEDNAS dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif sekaligus memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan dan program desa.





