“LBH Mawaddah Lamongan saat ini fokus mengawal 75 nasabah yang terdampak langsung agar hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses hukum berjalan,” ungkapnya.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial. Sejumlah korban juga terancam kehilangan aset berharga yang dijadikan sebagai jaminan. Salah satunya dialami oleh Mia, warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, yang mengaku mengalami tekanan psikologis akibat permasalahan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mia menjelaskan bahwa dirinya bergabung dengan koperasi sejak tahun 2025 dengan tujuan mendapatkan tambahan modal usaha. Namun, dana yang diterima tidak sesuai dengan pengajuan awal. Selain itu, cicilan yang telah dibayarkannya secara rutin ke koperasi ternyata tidak disetorkan kepada pihak terkait sebagaimana mestinya.

“Saya sudah mengajukan pinjaman 90 juta rupiah, tapi yang cair hanya sekitar 70 jutaan. Saya tetap mencicil setiap bulan, tapi ternyata pembayaran ke pihak lain tidak dilakukan. Akibatnya saya masih terus ditagih,” ungkap Mia.

Ia berharap laporan ke kepolisian dapat membantu mengamankan aset miliknya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan.

“Saya hanya ingin sertifikat saya kembali dan masalah ini segera jelas,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal dan meminta keterangan dari sejumlah saksi pelapor untuk mendalami dugaan praktik penipuan tersebut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2