“Kalau bukan Banleg yang memberitahu, masyarakat sama sekali tidak mengetahui hal ini,” jelasnya.

Menurut Sidur, tindakan pematokan ini dilakukan agar masyarakat yang selama ini tinggal di sekitar wilayah HGU yang telah berakhir izinnya bisa mendapatkan kepastian status tanah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami tidak menyerobot, tapi hanya menandai tapak tanah untuk digunakan oleh masyarakat yang selama ini tidak memiliki lahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, anggota Banleg yang terlibat menyatakan siap mendampingi masyarakat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta akan membantu menjelaskan secara hukum terkait masa berlaku izin HGU tersebut.(Al)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2