BERITASIBER.COM – Perdagangan minuman keras beralkohol (miras) beredar secara bebas dan terbuka di sejumlah titik di wilayah hukum Kabupaten/Kota Blitar, Jawa Timur. Aktivitas ini berlangsung meski sebelumnya tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum (APH) setempat telah menolak dan tidak memberikan izin edar maupun izin usaha terkait penjualan barang terlarang tersebut.

Berdasarkan pantauan dan data yang dihimpun awak media, jaringan penjualan ini terafiliasi dengan kelompok HWG Group. Yang mencurigakan, pasokan hingga pendistribusian diduga kuat didalangi oleh seorang oknum yang berdomisili di Jawa Tengah, yang dikenal dengan inisial T.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir, karena penjualan miras kini bahkan menjangkau kawasan permukiman padat dan akses jalan utama. “Kami sudah pernah menggelar musyawarah warga bersama aparat, semuanya sepakat menolak penjualan miras di sini karena berisiko mengganggu ketertiban dan merusak generasi muda. Tapi nyatanya barang itu tetap beredar,” ungkap salah satu tokoh masyarakat, Selasa (14/7/2026).

Sementara itu, keterangan terpisah menyebutkan bahwa HWG Group diduga mengandalkan jalur pasokan tersembunyi dari arah Jawa Tengah. Oknum T diduga berperan sebagai koordinator utama yang mengatur aliran barang, jaminan keamanan, hingga pembagian keuntungan kepada pihak-pihak yang memfasilitasi peredaran di wilayah Blitar.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2