Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak HWG Group maupun oknum T terkait tuduhan tersebut. Awak media juga masih berupaya meminta klarifikasi secara rinci dari Polres Blitar, Dinas Perdagangan, serta Satpol PP terkait langkah penindakan yang akan diambil.

Peredaran miras tanpa izin selain melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta peraturan perundang-undangan terkait larangan peredaran, juga berpotensi memicu konflik sosial, gangguan keamanan, hingga dampak buruk bagi kesehatan dan perilaku remaja di wilayah Blitar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, mulai dari pengungkapan jalur pasokan, konfirmasi keterlibatan pihak lain, hingga langkah hukum yang dijalankan aparat. (Edi Marpaung)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2