Menanggapi desakan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses penanganan laporan dugaan korupsi tersebut.
“Kami minta maaf atas keterlambatan dalam penanganan laporan terkait mantan Kepala Desa Koto Baru. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera kami proses dan tindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum sedikit terhambat lantaran terlapor diketahui telah berpindah domisili ke Provinsi Lampung. Namun demikian, Kejari memastikan akan tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mohon rekan-rekan LSM untuk bersabar. Kejari Sungai Penuh tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum,” tambah Moehargung.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. LSM Petisi Sakti menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga adanya kejelasan hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi penggunaan dana desa di Kota Sungai Penuh.(rv)






