BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan pemilihan pilkada serentak 2024 melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satunya dengan melakukan antisipasi dengan memberikan pemahaman melalui acara pengawasan pemilihan partisipasif melalui teknologi informasi dan komunikasi dengan melibatkan pelajar, mahasiswa, lembaga pemantau, dan awak media di Grand Mahkota, Rabu (30/10/2024).

“Kami mengajak masyarakat khususnya pelajar, mahasiswa, lembaga pemantau dan awak media untuk turut serta dalam pengawasan pemilihan partisipatif melalui teknologi informasi dan komunikasi serta bijak dalam menggunakan media sosial (medsos), terutama jelang dan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lamongan, Muttaqin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Muttaqin, dimana berita hoax dan black campaign menghantui proses demokrasi lima tahun ini dan permasalahan berita hoaks, ujaran kebencian, isu sara menjadi jadi pekerjaan rumah (PR) bersama.

“Menyikapi hal tentu sebagai salah satu lembaga Pemilu mengajak elemen bangsa untuk lebih santun dan secara bijak dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Permasalahan berita hoaks atau black campaign yang dilakukan di media sosial, secara gamblang dan hal tersebut tidak menjadi ranah dari Bawaslu. Namun Bawaslu hanya dapat melaporkan kejadian tersebut dan meneruskan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.

Secara penanganan pelanggaran, walaupun Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam penanganan kasus hoaks dan ujaran kebencian namun permasalahan ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Bawaslu.

Terutama masalah disinformasi yang dapat mengganggu proses penyelenggaraan Pilkada mendatang, sebab penggunaan media sosial akan semakin meningkat, sehingga perlu adanya kedewasaan dalam menggunakan media sosial.

“Di sisi lain maraknya informasi yang tidak benar atau hoaks, maka Bawaslu Kabupaten/Kota juga di tuntut untuk memberikan informasi melalui kanal media sosial lembaga dan website Bawaslu, sebagai upaya melawan hoax,” ungkapnya.

Termasuk memaksimalkan peranan PPID agar dapat memberikan klarifikasi terhadap berita yang benar dan yang tidak benar, membantu masyarakat untuk melakukan pengecekan atas setiap informasi yang beredar, agar dalam menjalankan fungsinya untuk pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Selain itu, sebagai bentuk komitmen Bawaslu melawan hoaks, saat ini Bawaslu Republik Indonesia sedang membangun jaringan, dengan menggandeng platfom digital, media sosial dan para konten kreator, untuk bersama-sama melawan dan mencegah hoaks.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2