BERITASIBER.COM | JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang masa berlaku SIM-nya akan habis, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Pada Rabu, 25 Januari 2026, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah DKI Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut tersebar di sejumlah titik strategis, yakni di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat, Mall Ciputra di Jakarta Barat, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, serta Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur.

Penempatan lokasi ini bertujuan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas dan memberikan kemudahan akses dalam pengurusan administrasi SIM.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, karena SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diproses melalui layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2