Biaya resmi perpanjangan SIM sesuai ketentuan pemerintah adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000, tergantung pihak penyelenggara layanan. Pemohon juga akan ditawari asuransi kecelakaan dengan premi sebesar Rp 50.000, namun sifatnya tidak wajib karena perlindungan dasar telah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Untuk dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, surat keterangan sehat dari dokter, serta bukti telah mengikuti tes psikologi. Seluruh persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan fisik dan mental pengendara dalam berlalu lintas, sehingga dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga mengaku terbantu karena proses perpanjangan menjadi lebih praktis, cepat, dan tidak memakan banyak waktu. Dengan sistem pelayanan yang lebih dekat ke masyarakat, diharapkan kesadaran untuk memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi, termasuk optimalisasi layanan SIM Keliling. Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi berkendara, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.






