BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara, menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Selasa, 10 Juni 2025.
Perubahan ini didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta upaya re-desain fiskal untuk mendukung penguatan stabilitas sosial ekonomi dan pengembangan sektor unggulan daerah.
Dalam penyampaian yang mewakili Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Mas Dirham menjelaskan bahwa re-desain fiskal ini bertujuan untuk memperluas pasar dan daya saing, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna mendukung transformasi ekonomi regional yang inklusif dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Substansi perubahan KUA-PPAS tahun 2025 meliputi beberapa poin penting, antara lain penyesuaian asumsi dasar ekonomi makro, akomodasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan, serta penyesuaian alokasi pembangunan infrastruktur guna mengakomodir aspirasi masyarakat Lamongan.
Dari substansi tersebut, diperoleh postur fiskal pada perubahan KUA-PPAS sebagai berikut
1. Pendapatan Daerah: Setelah perubahan, diperkirakan menjadi sebesar Rp 3.238.959.763.169, mengalami penyesuaian sebesar 0,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.





