2. Belanja Daerah: Setelah perubahan, dialokasikan sebesar Rp 3.327.509.841.186, mengalami peningkatan sebesar 2,07 persen dari sebelum perubahan.
3. Pembiayaan Netto: Menjadi sebesar Rp 88.550.078.016, naik sebesar 785,5 persen. Dana ini akan digunakan sebagai stabilisator dan penyeimbang pada defisit fiskal perubahan APBD tahun 2025.
Setelah penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dan pengantar Raperda inisiatif DPRD.
Rancangan peraturan daerah ini diusulkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamisnya perkembangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, khususnya berkaitan dengan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Terdapat empat Raperda usulan pemerintah daerah, antara lain:
- Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Lamongan tahun 2025-2029.
- Penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi.
- Perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang desa.
- Perubahan keempat atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Lamongan.
Sedangkan pada pengantar Raperda inisiatif DPRD terdapat tiga Raperda, meliputi:
- Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas Jalan.
- Penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila.
- Penyelenggaraan rumah kos.
Dengan diajukannya perubahan KUA-PPAS dan berbagai Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah pembahasan dan persetujuan dari DPRD Kabupaten Lamongan.(Bs)





