BERITASIBER.COM – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) yang kian marak menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Dalam rangka membekali generasi muda dengan literasi digital yang sehat, Polsek Lamongan Kota melaksanakan kegiatan edukasi dan penyuluhan mengenai bahaya pinjol serta judi online kepada siswa baru SMA 4 Muhammadiyah Lamongan. Kegiatan ini berlangsung dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026, Jumat (17/7/2026).

Pemberian materi yang dilaksanakan di aula sekolah mulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Panit Opsnal Reskrim Polsek Lamongan Kota, Ipda Slamet, S.H., beserta jajaran anggota. Fokus utama dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para siswa bahwa kemudahan akses teknologi informasi, jika tidak dibarengi dengan etika dan kewaspadaan, dapat membawa dampak yang merusak masa depan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam paparannya, Ipda Slamet menjelaskan bahwa judi online merupakan tindak pidana yang sangat merugikan, baik secara finansial, psikologis, hingga kesehatan mental. Ia menyoroti bagaimana kecanduan judol dapat merusak konsentrasi belajar siswa, memicu tindakan kriminalitas untuk modal berjudi, hingga merusak hubungan harmonis dalam keluarga.

“Judi online itu bukanlah jalan pintas untuk kaya, melainkan jalan pintas menuju kehancuran. Kami ingin adik-adik siswa baru memahami bahwa sekali masuk ke dalam jeratan judi online, akan sangat sulit untuk keluar karena sistemnya dirancang untuk membuat penggunanya kalah dan kecanduan,” tegas Ipda Slamet di hadapan para siswa.

Selain itu, edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal juga menjadi poin penting. Siswa diberikan pemahaman tentang modus operandi pinjol ilegal yang sering kali menawarkan kemudahan akses namun disertai dengan bunga yang mencekik, syarat yang tidak wajar, hingga ancaman penyebaran data pribadi oleh penagih yang tidak beretika.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2