Sementara di rumah Sekda Agus Pramono, ditemukan dokumen-dokumen seperti berkas jual-beli tanah, nota, kwitansi, serta koper berwarna hitam dan cokelat yang dibawa penyidik. Tidak ada laporan resmi mengenai uang tunai yang disita dari lokasi tersebut.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap kasus dugaan suap, gratifikasi dan pengurusan jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Terhitung sebagai tersangka dalam perkara tersebut selain Sugiri Sancoko adalah Agus Pramono dan Yunus Mahatma.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini turut mengaitkan proyek besar seperti pembangunan monumen Reog Ponorogo, yang kini juga menjadi objek penyidikan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan rilis resmi mengenai hasil analisis barang bukti yang telah disita atau langkah hukum selanjutnya setelah penggeledahan. Namun pengembangan penggeledahan hingga ke dua titik tersebut menunjukkan intensitas penyidikan yang semakin ditingkatkan.

Tim penyidik diharapkan akan segera memeriksa dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna memperkuat konstruksi kasus dan menindaklanjuti pengumuman tersangka lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2