Rudi juga menyoroti bahwa hasil keputusan rapat Komisi A DPRD pada 24 Juli 2024, yang mencakup enam item, tidak dilaksanakan oleh pihak Pemda Lamongan, termasuk oleh investor dari Qatar yang memiliki BTS PT EMA.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah terkait permasalahan ini. Harus diakui, Kabupaten Lamongan sudah empat kali menjadi sorotan Komnas HAM terkait keluhan warganya akibat pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mulyati, salah satu peserta yang hadir dan merupakan pemilik rumah di sekitar tower, juga menyampaikan keluhannya.

“Kami mengadukan terkait keresahan warga akibat dampak adanya pendirian BTS Tower PT EMA yang berada di pemukiman. Kami khawatir akan kejatuhan material dari atas tower dan dampak radiasi yang ditimbulkan. Kami berharap pimpinan Komnas HAM dapat merekomendasikan agar tower ini dibongkar atau dipindahkan,” ungkapnya.

Pertemuan pramediasi ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang telah lama dikeluhkan oleh warga. Dengan kehadiran Komnas HAM, diharapkan ada solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak, serta mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kelurahan Sukomulyo.

“Diharapkan, rekomendasi dari Komnas HAM dapat menjadi titik terang dalam menyelesaikan konflik ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” ungkapnya.(Bs).

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2