BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Keresahan warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Jawa Timur, terkait dampak dari pendirian tower BTS milik PT EMA, mendapatkan perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selama beberapa tahun terakhir, warga setempat telah mengajukan keluhan dan tuntutan keadilan, termasuk mengirimkan surat resmi kepada Komnas HAM.
Sebagai respons terhadap surat tersebut, Komnas HAM mengadakan pertemuan pramediasi dengan warga pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor Balai Pertemuan. Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 50 warga dan sejumlah perwakilan dari Komnas HAM, termasuk Imelda Saragih, Ridwan, Moko, dan Eny.
Dalam sambutannya, Imelda Saragih menyampaikan, ucapkan terima kasih atas kehadiran warga yang bisa berkumpul dalam rangka pramediasi.
“Kehadiran kami adalah sebagai respon tindak lanjut dari surat warga Bandung yang dikirimkan ke kantor Komnas HAM terkait keluhan mengenai BTS Tower milik PT EMA. Sesuai dengan tugas dan wewenang Komnas, kami akan melakukan cek lokasi dan melihat langsung keluhan warga.” ujarnya.
Imelda menambahkan bahwa hasil dari pertemuan ini akan dibawa ke Jakarta untuk ditindaklanjuti, dan Komnas HAM akan memberikan rekomendasi terkait permasalahan yang dihadapi warga.
Salah satu perwakilan warga, Rudi Hartono, mengungkapkan rasa lelah warga yang telah berjuang untuk menuntut keadilan.
“Warga sudah lelah mengadu ke mana saja untuk menuntut keadilan hak asasi manusia. Alhamdulillah, Komnas HAM bisa hadir di lokasi BTS Tower untuk cek lokasi langsung. Selama ini, warga Bandung sudah mengadu ke mana-mana, termasuk ke wakil rakyat,” ujarnya.






