Bobby menilai, mencuatnya penangkapan seorang anak magang yang menyeret nama lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menjadi perhatian serius yang perlu didalami secara menyeluruh. Menurutnya, apabila terdapat keterkaitan dengan aktivitas di lingkungan lapas, maka hal itu dapat menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap sistem pengamanan dan pengawasan.

“Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono, sebagai pimpinan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan terhadap situasi yang terjadi di lingkungan yang dipimpinnya. Evaluasi harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus terulang,” tegas Bobby.

Ia juga menyoroti persoalan telepon genggam ilegal yang selama ini kerap menjadi perhatian publik. Menurutnya, keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas sering dikaitkan dengan dugaan pengendalian jaringan tertentu dari dalam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Peredaran narkotika dan telepon genggam ilegal di dalam lapas selama ini terus menjadi sorotan publik. Jangan sampai handphone masih menjadi primadona yang digunakan untuk mengelabui masyarakat dan dimanfaatkan sebagai alat komunikasi jaringan dari dalam lapas. Pengawasan harus diperkuat,” ujarnya.

Bobby menambahkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab kelembagaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan harus menjamin keamanan, ketertiban, serta perlindungan masyarakat.

Di akhir pernyataannya, Bobby meminta Kementerian Imipas bersama pihak terkait melakukan evaluasi secara transparan terhadap sistem pengawasan, tata kelola, serta langkah pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar agar kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2