Penguatan peran Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) turut menjadi fokus untuk menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha dalam penetapan kebijakan pengupahan.

Di sektor jaminan sosial ketenagakerjaan, Kemnaker menargetkan perluasan kepesertaan bagi 416.000 pekerja penerima upah dan 2.751.400 pekerja bukan penerima upah. Upaya ini dibarengi dengan pemberian fasilitas kesejahteraan kepada 830 pekerja, serta sosialisasi program rumah bersubsidi bagi 10.000 pekerja sebagai bagian dari peningkatan kualitas hidup tenaga kerja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penguatan kelembagaan juga menjadi prioritas, antara lain melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Selain itu, edukasi terkait pencatatan dan verifikasi serikat pekerja diberikan kepada 220 peserta, sementara pembinaan dialog sosial yang inovatif dan produktif menyasar 300 orang.

Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan potensi kerawanan hubungan industrial serta memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Strategi ini diharapkan mampu menekan risiko konflik yang dapat berdampak negatif terhadap stabilitas hubungan kerja dan kelangsungan usaha.

Dalam hal penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis bagi 500 orang, peningkatan kompetensi 920 mediator hubungan industrial, serta penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sengketa secara adil, efisien, dan berkeadilan.

“Seluruh target ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem hubungan industrial yang kokoh. Tahun 2026 kami jadikan sebagai tonggak penguatan agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin solid, dan dunia usaha mendapatkan kepastian,” pungkas Indah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2