BERITASIBER.COM | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan tahun 2026 sebagai momentum strategis untuk memperkuat sistem hubungan industrial nasional.

Kebijakan ini diarahkan untuk mencegah potensi perselisihan sejak dini, memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, serta memastikan kepastian berusaha bagi dunia industri dan pelaku usaha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam kegiatan Town Hall Meeting yang digelar di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, penguatan hubungan industrial menjadi langkah fundamental dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang bersifat preventif, bukan sekadar reaktif. Tujuannya agar potensi konflik dapat dicegah sejak awal, sehingga tercipta rasa aman bagi pekerja dan kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah.

Dalam aspek regulasi di tingkat perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah direncanakan di 1.459 perusahaan guna mendorong sistem pengupahan yang adil, transparan, dan kompetitif.

Tak hanya itu, Kemnaker juga menyiapkan program diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 peserta, serta penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2