Menanggapi keluhan warga tersebut, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyatakan akan segera mengambil langkah sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Bupati menegaskan, ada dua hal yang akan dilakukan pemkab dalam waktu dekat yakni, bersurat resmi ke Kementerian ESDM RI serta menyurati pihak PT. GLI terkait pemenuhan kesepakatan sebelumnya dengan warga.
“Kami tetap akan melakukan apa yang bisa kami lakukan sesuai tuntutan panjenengan semua dengan catatan tidak menabrak regulasi,” katanya.
Seperti diketahui, aktivitas penambangan PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) yang beroperasi di Desa Kluwih, Kecamatan Tulakan, Pacitan diduga mencemariĀ sungaiĀ area pertanian dan lingkungan warga Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo.
Lokasi tambang tembaga dengan metode galian itu, berada di wilayah perbukitan simetris dengan areal persawahan, peternakan dan sungai yang mengalir ke lautan.





