“Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp382.375.384,61, berdasarkan hasil perhitungan bersama Inspektorat,” tegas Anton.
Lebih lanjut, Anton menyebutkan bahwa pihak kejaksaan masih membuka ruang untuk pengembalian kerugian negara secara sukarela oleh para pihak yang terlibat.
Pihaknya juga telah menyampaikan secara langsung kepada Kepala Desa untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang diselewengkan.
“Kami masih menunggu. Kalau memang ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan, itu akan menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejari Lamongan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, mengingat unsur penyertaan dalam perkara ini juga diterapkan melalui Pasal 55 KUHP.
“Saat ini kita menetapkan dua tersangka. Tapi dalam sangkaan pasal, kami juntokan juga Pasal 55 KUHP, jadi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta. Kita lihat nanti perkembangan di persidangan,” pungkas Anton.(Bs)





