BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan dua orang tersangka dari Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi jalan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025, adalah Kepala Desa Sidokelar berinisial MSB dan Ketua BPD Sidokelar berinisial S.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif terhadap keduanya oleh tim penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan tiga alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan dana desa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini sudah sesuai dengan aturan hukum, yakni berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor,” ujar Anton, Selasa (22/7/2025).

Anton membeberkan bahwa perkara ini berawal dari dana kompensasi jalan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut tidak pernah tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pemerintah desa.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2