BERITASIBER.COM LAMONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, Moch Wahyudi alias MW, pada Rabu, 23 April 2025.

Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yaitu Sandy Ariyanto alias SA, Direktur CV Fajar Crisna, dan Davis Maherul Abbasiya alias DMA, yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.
Proyek yang menggunakan dana APBD tahun 2022 ini memiliki anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam.
“Hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RPHU,” tegas Anton kepada awak media.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2025, dengan pertimbangan bahwa mereka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.