Anton Wahyudi juga menjelaskan bahwa penahanan dilakukan secara terpisah. MW dan DMA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan, sementara SA ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas I Surabaya.

Penahanan SA di Surabaya disebabkan karena ia telah mengajukan diri sebagai justice collaborator sejak 13 Februari 2025, dan permohonannya telah dikabulkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proses penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Lamongan menggelar perkara yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan para jaksa penyidik.

Dalam penyidikan ini, Kejari Lamongan telah memeriksa 51 saksi dari berbagai instansi terkait dan mengumpulkan barang bukti penting, termasuk 53 dokumen, beberapa unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 88.193.997,65.

“Berdasarkan laporan akuntan publik pada 9 Januari 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 331.616.854 dalam proyek ini,” ungkapnya.

Dengan penahanan ini, Kejari Lamongan berharap dapat menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di daerah tersebut.(Bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2