BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mencuat di Lamongan. Seorang pedagang bernama MZA melaporkan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum LSM kepada pihak kepolisian.

Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Lamongan pada Kamis, 29 Mei 2025, dan saat ini masih dalam proses hukum. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/158/V/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.
Dari informasi yang diperoleh, dugaan tindak pidana pemerasan ini bermula pada hari Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.00. Pelapor, MZA, yang merupakan warga Kecamatan Sukodadi, dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama SKD.
Dalam percakapan tersebut, SKD menyampaikan adanya aduan mengenai limbah dari tempat pemotongan hewan milik pelapor yang diduga mencemari sawah warga.
Setelah itu, pelapor diajak bertemu dengan seorang bernama SWT. Dalam pertemuan tersebut, pelapor diminta untuk memberikan uang sebesar Rp20 juta sebagai ganti rugi kepada pemilik sawah.