Jika pelapor tidak memenuhi permintaan tersebut, terlapor mengancam akan melanjutkan perkara ini ke pihak berwenang. Merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebanyak yang diminta, pelapor akhirnya memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada SWT.
Namun, ancaman dari SKD melalui telepon tetap berlanjut, membuat pelapor merasa tertekan dan terpaksa melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum LSM Harmoni Jaya Mandiri, Sude Khan SH, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini, menyatakan bahwa pelaporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh ketua LSM tersebut adalah urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan profesinya.
“Bila itu terjadi, maka saya sebagai Ketua Divisi Hukum LSM HJM akan mendampingi pada saat persidangan dan lainnya,” ujar Sude Khan SH.(*)





