AKP Asik Samsul Hadi menjelaskan bahwa penjual miras yang diamankan akan menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Lamongan dengan tuntutan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang masih nekat menjual miras ilegal,” imbuhnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya. Masyarakat bisa menghubungi call center Polsek Solokuro atau langsung ke pos polisi terdekat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Barang bukti miras yang disita berupa botol-botol arak dan bir yang ditata rapi di meja kantor polisi sebagai bagian dari proses hukum.

“Kami berharap dengan operasi seperti ini bisa membuat pelaku usaha berpikir dua kali untuk menjual miras ilegal. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas kami,” pungkas AKP Asik Samsul Hadi.(Bs)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2