BERITASIBER.COM | LAMONGAN – AKP Asik Samsul Hadi, SH., MH selaku Kapolsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur memimpin langsung operasi razia minuman keras (miras) yang digelar di sejumlah warung yang diduga menjual miras ilegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa miras jenis arak sebanyak 7 botol (@1,5 liter), total 10,5 liter dan juga miras jenis Bir Bintang sebanyak 5 botol (@1 liter), total 5 liter. Total keseluruhan miras yang diamankan mencapai 15,5 liter.

“Kami tidak akan toleransi terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Solokuro. Operasi ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas AKP Asik Samsul Hadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi yang melibatkan personel dari Polsek Solokuro ini dilakukan secara mendadak di sejumlah lokasi yang telah terlebih dahulu dipantau.

Menurut Kapolsek, warung-warung yang menjual miras ilegal ini telah lama menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2