BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Lamongan Kota melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada hari Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Provos Polsek Lamongan Kota melaksanakan patroli dan pengawasan di lokasi warung-warung yang berada di kawasan Pasar Burung Lamongan.

Kegiatan patroli ini difokuskan pada upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) serta penertiban jam operasional warung sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Dalam patroli tersebut, Kanit Provos Polsek Lamongan Kota menyambangi sejumlah warung dan melakukan dialog langsung dengan para pemilik maupun penjaga warung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kanit Provos Polsek Lamongan Kota menyampaikan imbauan secara tegas namun humanis agar para pedagang tidak menjual atau menyediakan minuman keras dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa peredaran miras dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminal, maupun keresahan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai prosedur apabila ditemukan pelanggaran.

Selain larangan penjualan miras, Kanit Provos juga mengingatkan para pemilik warung untuk mematuhi aturan jam buka dan tutup warung. Penertiban jam operasional ini dinilai penting guna mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan, khususnya pada malam hari.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2